Rabu, 26 Juni 2013

BANTAHAN KPU 4 LAWANG DAN SERANGAN BALIK PASANGAN JONLI


Bantahan KPU dan Jawaban Pasangan Jonli.
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pemeriksaan perselisihan hasil Pemilukada Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, Rabu (26/06/2013). Persidangan kali kedua untuk perkara Nomor 71/PHPU.D-XI/2013, beragendakan mendengar jawaban Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Empat Lawang (Termohon), mendengar keterangan Pihak Terkait, dan Pembuktian. Permohonan Nomor 71/PHPU.D-XI/2013 ini diajukan oleh pasangan Nomor Urut 1, H. Budi Antoni Aljufri-H.Syahrial Hanafiah (Berhasil). Budi Antoni Aljufri merupakan petahana Bupati Empat Lawang.
Kepada Majelis Hakim Konstitusi yang dipimpin oleh Ketua MK M. Akil Mochtar, KPU Empat Lawang dalam eksepsinya yang disampaikan kuasa hukumnya, Fajri Safi’i, menyatakan MK tidak berwenang menangani perkara tersebut. Sebab, apa yang didalikan oleh pasangan Berhasil, merupakan kasus pidana yang seharusnya diselesaikan di pengadilan umum.
Lebih lanjut Fajri menilai uraian dalil pasangan Berhasil tidak jelas dan kabur, karena tidak menjelaskan di TPS mana dan berapa jumlah selisih suara antara perhitungan versi pasangan Berhasil dan KPU Empat Lawang. “Pemohon tidak jelas menguraikan kesalahan-kesalahan di mana terjadinya perselisihan suara tersebut, misalnya TPS mana, selisih suaranya berapa?” kata Fajri Safi’i, kuasa hukum KPU Empat Lawang.
Selain itu dalam pokok perkara, Fajri menyatakan menolak seluruh dalil pasangan Berhasil, karena apa yang dilakukan KPU telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menurut Fajri, dalil-dalil Pemohon tentang adanya pemaksaan yang dilakukan KPU Empat Lawang dalam rekapitulasi suara di Kecamatan Muara Pinang itu tidak benar. Sebab fakta di lapangan menunjukkan tidak adanya kejadian-kejadian yang menghalangi proses rekapitulasi di Kecamatan Muara Pinang. Hal ini berdasarkan dokumen mengenai tidak adanya keberatan dari para saksi, dan dokumen dari Panitia Pengawas (Panwas).
Dalam jawabannya KPU Empat Lawang  menegaskan telah melaksanakan tugas sesuai asas jujur, adil dan mandiri, dalam melakukan rekapitulasi penghitungan suara. Menurut KPU Empat Lawang, pasangan Berhasil (Pemohon) tidak mampu menunjukkan adanya perbedaan penghitungan suara, dan dimana terjadinya selisih suara. Pemohon juga dinilai tidak dapat mengungkapkan saksi pasangan mana yang tidak mendapat salinan rekapitulasi penghitungan suara.
Ditegaskan Fajri, Salinan rekapitulasi penghitungan suara di tingkat TPS sudah diberikan seluruhnya kepada para saksi dalam rapat pleno tingkat kabupaten. Lebih lanjut, KPU Empat Lawang membantah tuduhan Pemohon yang menyatakan penghitungan suara yang dilakukan KPU dihasilkan dari data yang tidak benar. Sebab, faktanya, sejak awal data yang diajukan oleh pemohon justru berubah-ubah dan tidak konsisten mulai dari awal permohonan hingga pada perbaikan permohonan.
Sementara, pasangan nomor urut 2, Joncik Muhammad-Ali Halimi (Pasangan Jon-Li) selaku Pihak Terkait perkara sengketa Pemilukada Empat Lawang, dalam eksepsinya menyatakan permohonan yang diajukan pasangan Berhasil adalah kabur. Selain itu, pasangan Jon-Li menilai permohonan telah melewati tenggat waktu, karena apa yang disampaikan dalam sidang sebelumnya merupakan perubahan permohonan yang jauh berbeda dengan permohonan yang telah didaftarkan pada 17/06/2013.
Selanjutnya dalam pokok perkara, kuasa hukum pasangan Jon-Li, Indra Cahaya menegaskan bahwa pasangan Jon-Li merupakan warga sipil biasa yang tidak memiliki kekuasaan, sabagaimana pasangan Berhasil, selaku petahana Bupati Empat Lawang yang potensial melakukan pengerahan massa.  Menurut Indra, justru sebaliknya pasangan Berhasil yang telah melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif, yang dapat dibuktikan dengan adanya laporan ke Panwas. Misalnya pengerahan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk mengumpulkan uang untuk kepentingan pasangan Berhasil.
Selain mendengarkan jawaban KPU Empat Lawang dan tanggapan Pihak Terkait, dalam sidang kali ini Majelis Hakim Konstitusi juga melakukan pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan pemohon. Saksi pada pokoknya menjelaskan adanya pelanggaran yang dilakukan KPU Empat Lawang dengan cara tidak membagikan salinan hasil rekapitulasi penghitungan suara di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS), tingkat kelurahan dan tingkat kecamatan, sehingga pemohon tidak memiliki acuan dalam mengikuti proses rapat pleno rekapitulasi tingkat kabupaten.
Sidang berikutnya akan dilaksanakan pada hari Kamis, 27/06/2013, untuk mendengarkan keterangan saksi yang diajukan KPU Empat Lawang dan pasangan Jon-Li. (Ilham/NRA)

Selasa, 25 Juni 2013

GUGATAN HASIL PILKADA EMPAT LAWANG DI MAHKAMAH KONSTITUSI



Hasil Pemilukada Kabupaten Empat Lawang digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara dengan Nomor 71/PHPU.D-XI/2013 ini dipimpin oleh Ketua MK M. Akil Mochtar pada Selasa (26/6) di Ruang Sidang Pleno MK.
Pasangan nomor urut 1, yakni Budi Antoni Aljufri-Syahri (Pasangan ‘BERHASIL’) menjadi Pemohon perkara ini. Dalam pokok permohonannya, Pemohon mengajukan empat dalil terkait pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Empat Lawang sebagai Termohon dan juga pasangan nomor urut 2, yakni Joncik Muhammad dan Ali Halimi (Pasangan ‘JONLI’). Menurut pemohon, selisih jumlah 997 suara yang memengaruhi kemenangan JONLI seharusnya menjadi suara milik Pemohon. “Perbedaan 977 suara itu seharusnya milik Pemohon. Namun KPU (Kabupaten Empat Lawang) dan Pihak Terkait (Pasangan JONLI) melakukan kecurangan dan pelanggaran,” jelasnya.
Pemohon mendalilkan empat pelanggaran yang diilakukan KPU Kabupaten Empat Lawang dan Pihak Terkait yang menyebabkan hilangnya sejumlah 977 suara Pemohon. Keempat pelanggaran tersebut di antaranya penambahan suara terhadap Pihak Terkait dan pengurangan suara Pemohon. Pengurangan suara yang terjadi di empat desa. “Pengurangan suara tersebut berpengaruh terhadap jumlah suara Pemohon,” ujar Pemohon yang diwakili oleh Sirra Prayuna, dkk.
Selain itu, pelanggaran lain yang terjadi yaitu adanya penambahan jumlah suara di Kecamatan Muara Pinang terhadap suara milik Pihak Terkait oleh PPK Kecamatan Muara Pinang. Tak hanya itu, Pihak Terkait juga dinilai melakukan intimidasi dengan melakukan pembacokan dan lainnya. “Untuk itulah, Pemohon meminta agar MK membatalkan surat keputusan KPU Kabupaten Empat Lawang mengenai penetapan bupati dan wakil bupati terpilih Kabupaten Empat Lawang,” paparnya.
Sidang berikutnya akan digelar pada Rabu, 26 Juni 2013 pada pukul 08.00 WIB. Pada sidang esok hari, mengagendakan mendengar jawaban KPU Kabupaten Empat Lawang dan Pihak Terkait serta pembuktian.