Selasa, 25 Juni 2013

GUGATAN HASIL PILKADA EMPAT LAWANG DI MAHKAMAH KONSTITUSI



Hasil Pemilukada Kabupaten Empat Lawang digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara dengan Nomor 71/PHPU.D-XI/2013 ini dipimpin oleh Ketua MK M. Akil Mochtar pada Selasa (26/6) di Ruang Sidang Pleno MK.
Pasangan nomor urut 1, yakni Budi Antoni Aljufri-Syahri (Pasangan ‘BERHASIL’) menjadi Pemohon perkara ini. Dalam pokok permohonannya, Pemohon mengajukan empat dalil terkait pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Empat Lawang sebagai Termohon dan juga pasangan nomor urut 2, yakni Joncik Muhammad dan Ali Halimi (Pasangan ‘JONLI’). Menurut pemohon, selisih jumlah 997 suara yang memengaruhi kemenangan JONLI seharusnya menjadi suara milik Pemohon. “Perbedaan 977 suara itu seharusnya milik Pemohon. Namun KPU (Kabupaten Empat Lawang) dan Pihak Terkait (Pasangan JONLI) melakukan kecurangan dan pelanggaran,” jelasnya.
Pemohon mendalilkan empat pelanggaran yang diilakukan KPU Kabupaten Empat Lawang dan Pihak Terkait yang menyebabkan hilangnya sejumlah 977 suara Pemohon. Keempat pelanggaran tersebut di antaranya penambahan suara terhadap Pihak Terkait dan pengurangan suara Pemohon. Pengurangan suara yang terjadi di empat desa. “Pengurangan suara tersebut berpengaruh terhadap jumlah suara Pemohon,” ujar Pemohon yang diwakili oleh Sirra Prayuna, dkk.
Selain itu, pelanggaran lain yang terjadi yaitu adanya penambahan jumlah suara di Kecamatan Muara Pinang terhadap suara milik Pihak Terkait oleh PPK Kecamatan Muara Pinang. Tak hanya itu, Pihak Terkait juga dinilai melakukan intimidasi dengan melakukan pembacokan dan lainnya. “Untuk itulah, Pemohon meminta agar MK membatalkan surat keputusan KPU Kabupaten Empat Lawang mengenai penetapan bupati dan wakil bupati terpilih Kabupaten Empat Lawang,” paparnya.
Sidang berikutnya akan digelar pada Rabu, 26 Juni 2013 pada pukul 08.00 WIB. Pada sidang esok hari, mengagendakan mendengar jawaban KPU Kabupaten Empat Lawang dan Pihak Terkait serta pembuktian.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar