Hasil Pemilukada
Kabupaten Empat Lawang digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang pemeriksaan
pendahuluan perkara dengan Nomor 71/PHPU.D-XI/2013 ini dipimpin oleh Ketua MK
M. Akil Mochtar pada Selasa (26/6) di Ruang Sidang Pleno MK.
Pasangan nomor
urut 1, yakni Budi Antoni Aljufri-Syahri (Pasangan ‘BERHASIL’) menjadi Pemohon
perkara ini. Dalam pokok permohonannya, Pemohon mengajukan empat dalil terkait
pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Empat Lawang sebagai Termohon dan
juga pasangan nomor urut 2, yakni Joncik Muhammad dan Ali Halimi (Pasangan
‘JONLI’). Menurut pemohon, selisih jumlah 997 suara yang memengaruhi kemenangan
JONLI seharusnya menjadi suara milik Pemohon. “Perbedaan 977 suara itu
seharusnya milik Pemohon. Namun KPU (Kabupaten Empat Lawang) dan Pihak Terkait
(Pasangan JONLI) melakukan kecurangan dan pelanggaran,” jelasnya.
Pemohon
mendalilkan empat pelanggaran yang diilakukan KPU Kabupaten Empat Lawang dan
Pihak Terkait yang menyebabkan hilangnya sejumlah 977 suara Pemohon. Keempat
pelanggaran tersebut di antaranya penambahan suara terhadap Pihak Terkait dan
pengurangan suara Pemohon. Pengurangan suara yang terjadi di empat desa.
“Pengurangan suara tersebut berpengaruh terhadap jumlah suara Pemohon,” ujar
Pemohon yang diwakili oleh Sirra Prayuna, dkk.
Selain itu,
pelanggaran lain yang terjadi yaitu adanya penambahan jumlah suara di Kecamatan
Muara Pinang terhadap suara milik Pihak Terkait oleh PPK Kecamatan Muara
Pinang. Tak hanya itu, Pihak Terkait juga dinilai melakukan intimidasi dengan
melakukan pembacokan dan lainnya. “Untuk itulah, Pemohon meminta agar MK
membatalkan surat keputusan KPU Kabupaten Empat Lawang mengenai penetapan
bupati dan wakil bupati terpilih Kabupaten Empat Lawang,” paparnya.
Sidang berikutnya akan digelar pada Rabu, 26
Juni 2013 pada pukul 08.00 WIB. Pada sidang esok hari, mengagendakan mendengar
jawaban KPU Kabupaten Empat Lawang dan Pihak Terkait serta pembuktian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar